Business Law - Analisis Kasus Kemenangan Carrefour Atas Kppu
BUSINESS LAW
ANALISIS KASUS KEMENANGAN CARREFOUR ATAS KPPU
[pic 1]
Dosen Pengampu :
Dr. Sulistyowati, SH., M.Hum
Disusun Oleh :
Kelompok 5
Asfialdi
Gabriel Febrianti
Rini Ayu Sulistiani
Fitrin Hapsari Sukainah
Franklin Delano
Kelas Reguler Angkatan 38 Kampus Jakarta
PROGRAM MAGISTER MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA
2015
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN.......................................................................................... 3
- Latar Belakang Masalah................................................................................... 3
- Rumusan Masalah............................................................................................. 4
BAB 2 LANDASAN TEORI...................................................................................... 5
- Monopoli ............................................................................................................... 5
- Metode Perhitungan Penilaian Kekuatan Pasar .................................................... 5
- KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)....................................................... 6
2.3.1 Tugas dan Kewenangan KPPU ................................................................. 7
BAB 3 ANALISIS KASUS...................................................................................... 10
BAB 4 KESIMPULAN DAN SARAN.................................................................... 15
4.1 Kesimpulan..................................................................................................... 15
4.2 Saran............................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 17
BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Carrefour adalah perusahaan retail kedua terbesar di dunia setelah Walmart dan memiliki mitra supplier lebih Dari 4.000 supplier. Carrefour memiliki konsep hypermart dan berada di bawah PT Trans Retail Indonesia. Selain membahas Carrefour adapun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga resmi pemerintah untuk mengontrol perusahaan di Indonesia agar tidak terjadi monopoli. Adapun perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama dengan Carrefour yaitu PT. Alfa Retailindo, Tbk. Dalam usaha mengembangkan usahanya maka Carrefour mengakuisisi PT. Alfa Retailindo, tindakan mengakuisis PT. Alfa Reatilindo oleh Carrefour menjadi perhatian KPPU karena Carrefour dapat menjadi perusahaan yang memonopoli pasar. Atas tindakan tersebut maka carrefour diberikan hukuman oleh KPPU karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 17 ayat (1) dan pasal 28, Carrefour dikenakan denda sebesar Rp 25.000.000.000 dan harus melepaskan kepemilika atas PT. Alfa Retailindo, Tbk kepada pihak yang tidak terkait dngan Carrefour. Menurut KPPU, Carrefour memiki market share sebesar 57,99% dan memiliki aturan yang merugikan para supplier Carrefour. Atas keputusan yang diberikan oleh KPPU maka Carrefour mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Didalam perisdangan majelis hakim memutuskan bahwa Carrefour tidak melakukan pelanggaran dan monopoli, dan tidak melanggar oasal 17 ayat 1 dan pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hakim mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh Carrefor karena tindakan Carrefour mengakuisisi PT. Alfa Retailindo, Tbk bukanlah monopoli dan tidak mendominasi pasar usaha retail Indonesia. Market share Carrefour tidak mencapai 50% sehingga tidak bisa dikatakan mendominasi pasar. Market share Carrefour adalah 14% dan setelah mengakusisi PT. Alfa Retailindo, Tbk market share Carrefour menjadi 17,5%, masih jauh dari angka 50%.
Selain alasan bahwa market share Carrefour belum mencapai 50%, hakim juga menyatakan bahawa barang-barang yang dijual Carrefour adalah barang yang dapat dijual oleh retail manapun. Ketika barang yang dijual Carrefour adalah barang yang hanya dapat di jual oleh Carrefour, maka dapat dikatakan bahwa Carrefour ingin menguasai dan memonopoli pasar. Karena barang yang dijual oleh Carrefour adalah barang yang dapat dijual retail manapun, maka semua retail mempunyai kesempatan yang sama dengan Carrefour untuk memiliki kekuatan pasar yang sama.