Peran Kpai
By: Anna • Essay • 957 Words • November 28, 2009 • 1,294 Views
Essay title: Peran Kpai
PENDAHULUAN
Kondisi Kehidupan Anak-Anak Indonesia
Anak-anak adalah makhluk yang mempunyai bentuk kehidupan tersendiri yang berbeda dengan kehidupan orang dewasa begitu juga dengan hak-hak yang sudah seharusnya mereka dapatkan. Dalam mengawali awal masa kehidupan mereka, sudah seharusnya kehidupan mereka dilindungi oleh hak-hak tertentu supaya mereka tidak diperlakukan secara sewenang-wenang oleh orang dewasa. Anak-anak harus diberi kesempatan untuk memandang dunia dengan mata berbinar, dengan keceriaan, hidup aman tentram dibawah perlindungan, dipupuk daya kreatifitasnya, dikembangkan daya imajinasinya dan dibimbing membangun masa depannya, akan tetapi kenyataanya didepan mata kita, di negara ini, banyak terjadi suatu fakta bahwa masa kecil dan bahkan masa depan mereka yang sudah seharusnya menjadi hak mereka, terenggut karena pihak-pihak tertentu atau karena sistem yang ada. Masa kecil mereka pada akhirnya harus diisi dengan terjun pada lapangan pekerjaan yang dimana seharusnya masa kecil dipakai untuk bermain bukan untuk bekerja.
Eksploratif anak terjadi dalam berbagai macam jenis pekerjaan tidak terkecuali jenis pekerjaan yang buruk, tidak mendidik dan menghancurkan masa depan. Misalnya saja pengemis, pengamen jalanan (anjal), pekerja anak, pekerja seks komersial, dijadikan objek perdagangan dan lain sebagainya. Pekerja anak memang tersebar luas di Indonesia. International Labor Organization (ILO) memperkirakan bahwa 4.201.452 orang anak di bawah usia delapan belas tahun bekerja dalam jenis pekerjaan yang dapat membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta di antaranya adalah anak perempuan. Sebuah usaha pengumpulan data pokok di tahun 2002-2003 yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan International Program on the Elimination of Child Labor (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak) memperkirakan bahwa terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana setidaknya 688.132 (34,83 persen) di antaranya adalah anak-anak; 93 persen dari jumlah tersebut adalah anak perempuan di bawah usia delapan belas tahun. Sebagai perbandingan, di tahun 2001 Biro Pusat Statistik Indonesia memperkirakan bahwa terdapat 579.059 pekerja rumah tangga, di mana hanya 152.184 orang di antaranya (26,7 persen) merupakan anak-anak. Pengecualian pekerja rumah tangga dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ditambah dengan tidak adanya peraturan dan pengawasan pemerintah terhadap proses perekrutan dan kondisi kerja, mengakibatkan pekerja rumah tangga anak mudah terjerumus ke dalam perdagangan tenaga kerja paksa.
Dalam berbagai kasus, anak-anak yang diperdagangkan seringkali mereka dipekerjakan di sektor yang berbahaya, pekerjaan yang terlarang, dijadikan kurir narkoba, untuk kerja paksa, dijadikan pembantu rumah tangga, dijadikan korban ekploitasi seksual dalam pornografi, prostitusi. Tak jarang anak-anak diperdagangkan untuk kepentingan adopsi atau dimanfaatkan organ tubuhnya untuk kepentingan medis bagi tranmsplantasi untuk orang-orang kaya yang membutuhkan. Berdasar laporan Deplu AS 12 Juni 2001 mengenai Trafficking in Persons, , bersama 22 negara lainnya Indonesia termasuk negara yang menjadi sumber trafficking, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun mancanegara (Kompas, 27 September 2001). Diantara kasus yang menonjol adalah perdagangan anak terutama yang terjadi di daerah perbatasan dengan Negara tetangga – seperti Riau, Medan, dan Kalimantan Barat -- yang secara geografis berdekatan dengan Singapura dan Malaysia. Selian itu, kasus perdagangan anak juga dijumpai di kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Bandung dan Semarang.
Menurut laporan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) dan Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak Indonesia (JARAK), khusus untuk Propinsi Jawa Timur, daerah yang rawan dan potensi terjadinya women and child trafficking adalah Banyuwangi, Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Di Surabaya, misalnya bulan Juli 2002 yang lalu dilaporkan di media massa bagaimana aparat kepolisian berhasil mengungkap praktek perdagangan anak perempuan yang dipaksa bekerja disektor prostitusi, dari pengakuan salah satu pelaku sudah memperdagangkan lebih dari 18 anak perempuan.
ILO menganggap bahwa seorang anak telah diperdagangkan dalam jasa pelayanan rumah tangga jika ia diharuskan meninggalkan tempat asalnya untuk pergi ke kota untuk mendapatkan pekerjaan dan ia direkrut ke dalam jasa