EssaysForStudent.com - Free Essays, Term Papers & Book Notes
Search

Legal System Seven Eleven

By:   •  Case Study  •  540 Words  •  April 28, 2011  •  1,472 Views

Page 1 of 3

Legal System Seven Eleven

Legal system seven eleven

7-Eleven sering digolongkan Convenience Store atau kalau boleh dibandingkan dengan jenis toko yang ada di Indonesia paling mirip dengan konsep Mini Market ala Indomaret dan Alfa Mart. Tentu ada beberapa jenis perbedaan disana sini.

Karena terbentur dengan adanya aturan bahwa pemain asing di bidang retail ini minimal mempunyai luas toko 1200 m2 sesuai dengan Peraturan Presiden No 111 tahun 2007 mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI). Jadi 7-Eleven harus mempunyai luas lebih dari 1200 m2. Tentu hal ini akan sulit diwujudkan jika ingin tetap sebagai convenience store. Karena umumya convenience store mempunyai luas kurang dari 1200 m2.

Cara lain yang bisa ditempuh adalah melalui franchise. Karena dengan franchise aturan tersebut diatas tidak berlaku. Karena melibatkan investor perorangan di dalam negeri. Peluang melalui franchise ini bukan tidak mungkin yang akan ditempuh oleh 7-Eleven. Jika dilihat dari ketertarikan pebisnis Indonesia terhadap bisnis franchise dari luar masih tinggi, peluang untuk berhasil masih terbuka lebar.

Pemerintah Jakarta selaku penerbit izin teknis menggolongkan toko kecil sebagai kafetaria atau kantin. Padahal 7-Eleven kadung dikenal sebagai peretail mini. Selain itu, izin teknis dari Dinas Pariwisata Jakarta baru terbit pada awal April 2010. "Kami ingin urusan pemerintah daerah selesai dulu," katanya. Sumber Tempo membisikkan, klarifikasi ulang diminta lantaran dugaan izin restoran dikeluarkan untuk mengakali sejumlah aturan. "Ekspansi akan sulit jika digolongkan sebagai retail," ujarnya.

Memang ada sejumlah ganjalan bagi 7-Eleven untuk melenggang sebagai peretail kecil. Dalam Peraturan Presiden tentang Daftar Usaha Terbuka atau Tertutup untuk Investasi, toko dengan luas di bawah 400 meter persegi wajib dimiliki pemodal dalam negeri. Selain itu, pendirian gerai bisa tersandung batasan zonasi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Jakarta tentang pasar swasta. Dalam beleid tahun 2002 itu disebutkan toko dengan luas di bawah 200 meter persegi wajib berada di jalan arteri dan di luar radius setengah kilometer dari pasar lingkungan.

"Mereka pernah datang ke saya awal tahun 2008, yang datang deputi menteri perdagangan luar negeri Jepang, mereka datang ada dua dan bertanya, yaitu 7-Eleven dan Family Mart. Mereka memberikan pandangan bahwa mau masuk bukan sebagai usaha franchise tapi joint

Download as (for upgraded members)  txt (3.8 Kb)   pdf (73.1 Kb)   docx (11.4 Kb)  
Continue for 2 more pages »